Lapor Gratifikasi

🚫 Tolak Gratifikasi, Jaga Integritas!

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, seperti uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga hadiah lainnya yang diterima oleh pegawai dan berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.

Penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan dapat berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

💡 Jika menerima gratifikasi, segera laporkan!
Pelaporan dapat dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima melalui:

📱 Aplikasi GOL (Gratifikasi Online)
🌐 Website: https://gol.kpk.go.id
📧 Email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id

Dengan melaporkan gratifikasi, kita ikut menjaga transparansi, integritas, dan kepercayaan publik.

Mari bersama membangun budaya kerja yang bersih, jujur, dan bebas dari korupsi.

#TolakGratifikasi
#BeraniJujurHebat
#AntiKorupsi
#Integritas